Jerat Trauma dan Perlawanan Nelayan Kepri Terhadap Wacana Tambang Pasir Laut Berkedok Sedimentasi

Daftar Isi
tambang pasir laut

Gelombang penolakan terhadap kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi laut di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) kian bergelora. Bagi masyarakat pesisir, khususnya para nelayan tradisional di Kabupaten Karimun, narasi resmi pemerintah yang mengatasnamakan "pembersihan sedimentasi" tak lebih dari sekadar perwajahan baru dari aktivitas tambang pasir laut yang pernah meluluhlantakkan ruang hidup mereka puluhan tahun silam.

Aksi demonstrasi di tengah laut dengan membentangkan spanduk penolakan serta konvoi ratusan perahu nelayan menjadi simbol perlawanan terbuka. Di balik deru mesin kapal kayu berukuran kecil, tersimpan trauma mendalam dan kekhawatiran atas masa depan perikanan tangkap yang kian terimpit oleh ekspansi industri ekstraktif.

Suara Penolakan di Atas Gelombang

Aksi unjuk rasa yang berlangsung di perairan Kepulauan Riau menjelang akhir Juli 2026 memperlihatkan soliditas masyarakat pesisir. Lebih dari seratus perahu nelayan berkumpul di tengah laut untuk menyuarakan sikap tegas mereka. Mayoritas peserta aksi berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Karimun, seperti Kecamatan Buru, Moro, Tebing, Meral, hingga Meral Barat.

Penolakan ini bukan sekadar suara kelompok pria di laut. Liza, seorang nelayan perempuan yang turut berorasi di atas perahu, menyuarakan jeritan hati kaum perempuan pesisir yang menggantungkan dapurnya pada hasil tangkapan laut. Menurutnya, pengerukan pasir hanya akan memperkaya segelintir korporasi dan elit pembuat kebijakan, sementara beban kerusakan ekologis harus ditanggung oleh masyarakat kecil.

"Kehadiran kami di atas kapal ini untuk menolak tambang pasir laut berkedok sedimentasi. Kita tahu aktivitas ini hanya akan merusak periuk nasi kite. Kami, emak-emak, adalah yang paling terdampak," tegas Liza saat berorasi di tengah laut.

Raja Khairuddin, Ketua Gerakan Peduli Nelayan Karimun Kepulauan (GPNKK), menegaskan bahwa aksi laut ini merupakan kelanjutan dari siri penolakan yang telah digalang di berbagai titik darat dan pesisir, termasuk di Kecamatan Meral dan Tebing. Sejak wacana pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bergulir, kemarahan dan kekhawatiran nelayan terus memuncak.

Trauma Tambang Pasir Laut 1990-2005

Ketakutan para nelayan Kepri bukan tanpa alasan ilmiah maupun histori. Mereka memikul memori kolektif akan kerusakan hebat yang terjadi akibat penambangan pasir laut skala besar pada era 1990-an hingga tahun 2005, sebelum akhirnya dihentikan secara total oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Kala itu, jutaan ton pasir dikeruk dari dasar laut Kepri untuk memenuhi pengerukan dan reklamasi di negara tetangga, Singapura.

Meski operasi tambang pasir masa lalu telah disetop lebih dari dua dekade, luka lingkungan yang ditinggalkan belum pulih sepenuhnya. Raja Khairuddin menyebutkan bahwa berbagai kawasan yang dahulu menjadi "lumbung" ikan bagi nelayan tradisional kini mati total dan tak lagi produktif.

Beberapa kawasan perairan yang mengalami dampak kehancuran permanen antara lain:

  • Perairan Kecamatan Moro dan Kecamatan Buru

  • Kawasan Pesisir Karimun Besar

  • Ekosistem Sungai Ayam hingga Kecamatan Tebing

Kerusakan ini diperparah oleh keterbatasan geografis dan armada nelayan Karimun. Mayoritas perahu yang digunakan nelayan berukuran di bawah 2 Gross Tonage (GT), yang tidak memungkinkan mereka melaut hingga ke samudera lepas. Di sisi lain, letak geografis Karimun yang menjepit Selat Malaka serta berbatasan langsung dengan batas teritorial Singapura dan Malaysia membuat ruang gerak nelayan kian menyempit.

Keterkaitan Perairan dan Kerusakan Berantai

Edy Yusnar, koordinator nelayan dari Kecamatan Tebing, memaparkan betapa rentannya ekosistem laut Karimun terhadap gangguan fisik akibat penambangan. Dalam dunia perikanan tradisional, tidak ada batas administratif yang kaku di laut. Pergerakan nelayan sangat dinamis menyusuri pergerakan ruaya ikan dan perubahan musim.

Perairan antara Pulau Buru dan Tebing, misalnya, merupakan satu kesatuan ekosistem yang saling terhubung rapat. Wilayah ini dikenal sebagai habitat utama dan jalur melintas ikan tenggiri—salah satu komoditas ekonomis penting bagi nelayan lokal.

Edy menjelaskan bahwa dengan karakteristik arus laut Kepri yang kencang, dampak kekeruhan (turbidity) akibat pengerukan pasir di Pulau Buru dapat menyebar dan merusak kualitas air di Perairan Tebing hanya dalam hitungan satu hingga dua jam.

Selain trauma tambang pasir masa lalu, nelayan juga memiliki ingatan pahit atas dampak penambangan timah di Teluk Umar. Sebelum ada tambang, kawasan Teluk Umar mampu menampung sekitar 30 nelayan udang yang memasang jaring secara bersamaan. Namun, setelah aktivitas tambang masuk, lebih dari 60% wilayah tangkap hancur. Saat ini, kawasan tersebut hanya mampu menampung sekitar 10 nelayan yang harus bergantian melaut.

Pelajaran pahit ini memperkuat konsensus nelayan Karimun bahwa kompenasi finansial atau janji manis investasi tidak akan pernah sepadan dengan hilangnya keberlanjutan ekosistem laut.

Posisi Daerah dan Polemik Sentralisasi Perizinan

Di tingkat pemerintah daerah, ketidakberdayaan tampak nyata akibat kuatnya sentralisasi kewenangan pengelolaan laut. Yova Apriazir, petugas Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri di Kabupaten Karimun, mengakui bahwa pihaknya telah turun langsung ke Pulau Buru untuk mendengarkan jeritan nelayan.

Namun, DKP daerah tidak memiliki taji regulatif untuk menyetop proses perizinan. Seluruh kewenangan legalitas pengelolaan hasil sedimentasi dan tambang pasir laut berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Instansi / Pihak Peran & Kewenangan Sikap / Keterangan
Pemerintah Pusat (KKP) Penerbitan izin lokasi, persetujuan sampel, penyusunan rencana pengelolaan sedimentasi Menyatakan program bertujuan menjaga kesehatan laut & pemenuhan kebutuhan dalam negeri
DKP Kepri (Cabang Karimun) Pengawasan daerah & penampung aspirasi masyarakat Mengakui tidak dilibatkan dalam proses awal perizinan / pengambilan sampel
Kementerian LH / DLH Pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) & Konsultasi Publik Menjadi pintu evaluasi dampak lingkungan sebelum izin operasional terbit
Masyarakat Nelayan (GPNKK & Komunitas) Pemilik wilayah tangkap & penikmat dampak langsung Penolakan harga mati; menuntut penghentian seluruh rencana pengerukan

DKP daerah mengonfirmasi bahwa penambangan sampel memang telah dilakukan oleh sejumlah perusahaan di beberapa titik perairan. Kendati demikian, daerah belum menerima kejelasan mengenai kapan konsultasi publik resmi Amdal akan digelar.

Pembelaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Pemerintah pusat melalui KKP membantah tuduhan bahwa kebijakan pengelolaan sedimentasi laut merupakan bentuk legalisasi terselubung dari tambang pasir laut. Frista Yorhanita, Direktur Sumber Daya Kelautan KKP, menegaskan bahwa kerangka regulasi PP Nomor 26 Tahun 2023 berfokus pada upaya pembersihan sedimen guna memulihkan dan menjaga kesehatan ekosistem laut.

Menurut KKP, penentuan lokasi sedimentasi di Kepulauan Riau merupakan hasil kajian tim terpadu lintas kementerian dan lembaga yang dibentuk setelah terbitnya PP 26/2023. Tim ini melibatkan:

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

  • Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)

  • Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

  • Pemerintah Daerah dan Akademisi Teknis

Hasil kajian tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Dokumen Rencana Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

KKP menekankan bahwa penerbitan izin operasional memerlukan tahapan berlapis yang sangat ketat. Pengambilan sampel pasir yang dilakukan korporasi saat ini baru sebatas persetujuan teknis terbatas (maksimal 30 hari) dengan volume sangat kecil, yakni 5 hingga 15 kilogram per titik sampel, guna menguji spesifikasi material di laboratorium.

Tahapan perizinan yang wajib dipenuhi korporasi meliputi:

  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)

  • Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang wajib melibatkan masyarakat terdampak melalui konsultasi publik

  • Persetujuan Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup

  • Verifikasi Rencana Kerja Teknis oleh KKP, termasuk perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

KKP mengklaim hingga saat ini belum ada satu pun izin operasional komersial yang diterbitkan untuk pengerukan pasir di wilayah Kepri. Pihaknya juga berjanji bahwa aspirasi serta gejolak penolakan nelayan akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam verifikasi akhir perizinan.

Mengenai tujuan pemanfaatan, KKP menegaskan prioritas utama material sedimen adalah untuk kebutuhan pembangunan nasional, seperti proyek reklamasi dan perlindungan Pesisir Pantai Utara Jawa (Pantura). Regulasi mengenai ekspor ke luar negeri masih dalam pembahasan lintas kementerian (termasuk Kementerian Perdagangan) dan belum ada keputusan final.

Menjaga Laut untuk Masa Depan Pesisir

Meskipun KKP memberikan berbagai argumentasi teknis dan janji pengawasan, tingkat kepercayaan masyarakat nelayan di Kepulauan Riau berada pada titik terendah. Pengalaman pahit di masa lalu membuktikan bahwa instrumen pengawasan di tengah laut kerap kali tidak efektif menghadapi ketakserakahan industri ekstraktif.

Bagi nelayan Karimun, menjaga laut dari pengerukan pasir bukan sekadar mempertahankan pendapatan harian, melainkan menjaga warisan dan keberlanjutan hidup generasi mendatang. Gelombang perlawanan yang kian menguat ini menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat agar tidak mengabaikan suara masyarakat pesisir demi ambisi penerimaan negara atau kepentingan bisnis semata. Laut Kepri yang sempit dan rentan membutuhkan perlindungan nyata, bukan pengerukan berkedok pembersihan.

Posting Komentar